Bupati Probolinggo Kena OTT Jual Beli Jabatan, Ini Konologinya
Pada hari Senin (30/8/2021) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Probolinggo, termasuk Bupati Probolinggo, Puput Tantriana.
KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin saat OTT tersebut. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Partai Nasdem.

Mereka diduga terlibat dalam skema suap jual beli jabatan di Pemerintah di Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Bersama Bupati dan suaminya, KPK menahan Doddy Kurniawan, Camat Krejengan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Paiton Muhamad Ridwan, Gading Hary Tjahjono, dan dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
OTT, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dimulai dengan laporan publik pada 29 Agustus 2021 yang merinci dugaan suap kepada Hasan yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto.
Menurut Alex, Doddy dan Sumarto sudah menyusun usulan nama kepala desa dan menyepakati sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hasan.
Uang itu diduga dibayarkan sebagai suap sehubungan dengan pemilihan dan paraf sebagai bukti persetujuan yang mewakili Puput sebagai Bupati.
“Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex.
Sementara itu, Alex mengatakan KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan Rp 112,5 juta dari kediaman pribadinya di kawasan Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.
Kemudian Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua Ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma ditangkap di sebuah rumah.
Mereka kemudian diperiksa oleh Polda Jatim dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang buktinya sudah diamankan antara lain sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 362,5 juta,” jelas Alex.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Selain itu, 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, termasuk Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.