Hampir 20 Tahun, Dinasti Bupati Probolinggo Kini Kena OTT KPK
18 tahun politik dinasti Probolinggo, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana berakhir setelah pasangan tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puput ditangkap pada Senin (30/8) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Probolinggo, bersama suaminya dan sejumlah orang lainnya. Mereka terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Puput dan Hasan memerintah Probolinggo selama lebih dari satu dekade hingga ditahan.
Sang suami memulai kekuasaan untuk pertama kalinya selama masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari 1999 hingga 2003. Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Probolinggo selama dua periode, dari 2003 hingga 2008 dan 2008 hingga 2013.
Istilah “dinasti politik” mengacu pada jaringan kekuasaan politik yang dikelola atau dikendalikan oleh individu-individu yang memiliki hubungan keluarga. Ini sebanding dengan struktur kekuasaan monarki yang penguasanya berpusat pada lingkaran keluarga.
Usai masa jabatannya sebagai bupati, Hasan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 dari Fraksi NasDem di Daerah Pemilihan Jawa Timur II.
Selain itu, jabatan Bupati Hasan diambil alih oleh istrinya sendiri, Puput Tantriana, yang memenangkan Pilkada 2013.
Tantriana sebelumnya menjabat pada 2013 hingga 2018, kemudian terpilih kembali pada periode kedua 2018 hingga sekarang.
Dia maju bersama wakilnya, Timbul Prihanjoko, dalam pilkada 2018. Saat keduanya bertarung dalam pilkada, mereka diusung oleh lima partai: Partai Nasdem, PDI-P, Golkar, PPP, dan Gerindra.
Puput terakhir mengungkapkan kekayaan bersihnya pada tahun 2020. Menurut situs web elhkpn.kpk.go.id, Puput memiliki aset sekitar Rp. 10 miliar.
Puput mengaku memiliki sepuluh bidang tanah dan bangunan di Probolinggo, Jawa Timur. Nilai gabungan tanah dan bangunan adalah sebesar Rp2.163.000.000.
Ia juga mencatatkan kepemilikannya atas transportasi dan mesin berupa mobil Nissan Juke senilai Rp100 juta.
Puput juga mengungkapkan aset bergerak lainnya sebesar Rp797.165.100, surat berharga senilai Rp4,5 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp2,4 miliar.
“Keseluruhan nilai aset tersebut adalah Rp 10.019.266.906,” menurut laporan tersebut.
KPK menangkap Puput dan suaminya, serta sejumlah orang lain yang diduga ASN. Mereka diyakini terkait dengan kasus jual beli jabatan.
Setelah ditahan KPK, keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam di Mapolres Jawa Timur sebelum diangkut ke Jakarta untuk pemeriksaan tambahan.